Ruang Laktasi Pengadilan Negeri Kudus
Disediakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu.
Keberadaan ruang laktasi sangat penting di Instansi Pemerintah, swasta, dan tempat umum dalam rangka menyukseskan program pemberian ASI Eksklusif bagi bayi selama enam bulan. Sebab berdasarkan data riset kesehatan tahun 2010, persentase bayi yang mendapatkan ASI Eksklusif sampai 6 bulan hanya mencapai 15,3%. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan ibu akan pentingnya ASI serta kondisi lingkungan yang kurang mendukung dalam pemberian ASI, seperti tidak adanya tempat yang nyaman untuk menyusui.
Fasilitas Ruang Laktasi PN Kudus
Indonesia
English
