Jam Kerja Pengadilan

2026
02
JAN

Jam Kerja Pengadilan

Oleh : Admin | Dilihat: 140 kali

Jam Kerja Pengadilan

Dalam rangka memberikan pelayanan yang kepastian dan prima bagi masyarakat pencari keadilan, ketentuan mengenai jam kerja dan jam istirahat pada instansi peradilan diatur secara resmi sebagai berikut:

Kategori Senin s.d. Kamis Hari Jumat
A. Jam Kerja Pukul 08.00 WIB s.d. 16.30 WIB Pukul 07.00 WIB s.d. 16.00 WIB
B. Jam Istirahat Pukul 12.00 WIB s.d. 13.00 WIB Pukul 11.30 WIB s.d. 13.00 WIB
Dasar Hukum Ketentuan Jam Kerja

Ketentuan jam kerja di atas didasarkan pada Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang:
NOMOR : 46/KPT.W12-U/SK.KP8.1/II/2024
NOMOR : 369/KPTA.W11-A/SK.KP8.1/II/2024

×