Sub Bagian Umum dan Keuangan

2026
06
JUL

Sub Bagian Umum dan Keuangan

Oleh : Admin | Dilihat: 141 kali

Uraian Tugas Subbagian Umum dan Keuangan

Tugas Pokok:
Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.

Rincian Fungsi dan Uraian Tugas

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Subbagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  • Persuratan & Kearsipan: Mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar, distribusi disposisi pimpinan, serta penataan kearsipan dinas kesekretariatan.
  • Rumah Tangga & Perlengkapan: Mengatur pemeliharaan gedung kantor, halaman, sarana prasarana, inventarisasi aset negara (BMN), serta pengadaan keperluan logistik kantor sehari-hari.
  • Keamanan & Protokoler: Mengoordinasikan petugas pengamanan (satpam) untuk ketertiban lingkungan kantor, serta melaksanakan fungsi keprotokolan pada acara dinas maupun upacara resmi.
  • Perpustakaan: Mengelola buku-buku referensi hukum, dokumen literatur, serta pelayanan sirkulasi perpustakaan untuk kebutuhan internal maupun eksternal.
  • Pengelolaan Keuangan: Menyusun rencana pencairan dana, memproses penerbitan SPM/SP2D, mengelola administrasi belanja pegawai/barang, pembukuan bendahara, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran.
Referensi Umum dan Keuangan

Uraian tugas pokok dan fungsi di atas berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

×