MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI KUDUS

Jl. Sunan Muria No. 1 Kudus
Telp. (0291) 4251536 Fax. (0291) 4251535
Layanan Media Sosial (LISA) 0811 2899 006
PTSP On Call 0811 2799 006

PELAYANAN PRIMA, PUTUSAN BERKUALITAS

Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Penggugat

  1. Sita revindicatoir adalah penyitaan atas barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat (revindicatoir berasal dari kata revindicatoir, yang berarti meminta kembali miliknya).

  2. Barang yang dimohon agar disita harus disebutkan dalam surat gugatan atau permohonan tersendiri secara jelas dan terperinci.

  3. Apabila gugatan dikabulkan untuk dilunasi, sita revindicatoir dinyatakan sah dan berharga dan tergugat dihukum untuk menyerahkan barang tersebut kepada penggugat.

  4. Segala sesuatu yang dikemukakan dalam membahas sita conservatoir secara mutatis mutandis berlaku untuk sita revindicatoir.

  5. Dalam hal obyek yang disita tidak terletak di wilayah pengadilan yang menangani gugatan tersebut maka penyitaan dilakukan oleh Pengadilan Negeri dimana obyek yang akan disita terletak. Majelis Hakim yang mengeluarkan penetapan sita jaminan wajib memberitahukan hal tersebut kepada ketua pengadilan, agar ketua pengadilan meminta bantuan kepada pengadilan dalam daerah hukum mana obyek yang akan disita itu terletak agar penyitaan tersebut dilaksanakan.  

Sumber: – Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 82-83.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Skip to content