MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI KUDUS

Jl. Sunan Muria No. 1 Kudus
Telp. (0291) 4251536 Fax. (0291) 4251535
Layanan Media Sosial (LISA) 0811 2899 006
PTSP On Call 0811 2799 006

PELAYANAN PRIMA, PUTUSAN BERKUALITAS

PERMOHONAN PENGESAHAN AHLI WARIS ( E-WARIS)

Inovasi Pelayanan Pengadilan Negeri Kudus berupa Formulir Pendaftaran berbasis digital untuk Legalisasi Akta Dibawah Tangan (Waarmerking).
Formulir Elektronik ini digunakan bagi para ahli waris yang akan menutup/ mengambil /Formulir ini digunakan untuk menentukan waktu hadir sesuai kesepakatan seluruh ahli waris dalam menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Kudus.
persyaratan dokumen:

  • Scan / Foto Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kudus dan di tandatangani oleh seluruh Ahli waris
  • Scan / Foto Akta Kematian dari Desa
  • Scan / Foto Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa
  • Scan / Foto KTP seluruh Ahli Waris
  • Scan / Foto KK Pewaris dan seluruh Ahli Waris
  • Scan / Foto Buku Nikah (bagi ahli waris Suami/Isteri dari Pewaris)
  • Scan / Foto Akta Kelahiran (bagi ahli waris Anak dari Pewaris)
  • Scan / Foto Buku Tabungan atas nama Pewaris

 

TEMPLATE SURAT PERMOHONAN

Download

CONTOH PENGISIAN SURAT PERMOHONAN

Lihat Disini

FORMULIR PENDAFTARAN E-WARIS

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Skip to content