Inovasi Pelayanan Pengadilan Negeri Kudus berupa Formulir Pendaftaran berbasis digital untuk Legalisasi Akta Dibawah Tangan (Waarmerking).
Formulir Elektronik ini digunakan bagi para ahli waris yang akan menutup/ mengambil /Formulir ini digunakan untuk menentukan waktu hadir sesuai kesepakatan seluruh ahli waris dalam menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Kudus.
persyaratan dokumen:
- Scan / Foto Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kudus dan di tandatangani oleh seluruh Ahli waris
- Scan / Foto Akta Kematian dari Desa
- Scan / Foto Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa
- Scan / Foto KTP seluruh Ahli Waris
- Scan / Foto KK Pewaris dan seluruh Ahli Waris
- Scan / Foto Buku Nikah (bagi ahli waris Suami/Isteri dari Pewaris)
- Scan / Foto Akta Kelahiran (bagi ahli waris Anak dari Pewaris)
- Scan / Foto Buku Tabungan atas nama Pewaris