Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana. Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi : 1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana; 2. Pelaksanaan registrasi perkara pidana; 3. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon; 4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah deregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan; 5. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan; 6. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik; 7. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; 8. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; 9. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak; 10. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; 11. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; 12. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; 13. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; 14. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; 15. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; 16. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; 17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera; |
|