Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.

Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi :

1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;

2. Pelaksanaan registrasi perkara pidana;

3. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;

4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah deregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;

5. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;

6. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;

7. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;

8. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;

9. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;

10. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;

11. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;

12. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;

13. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;

14. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;

15. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;

16. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan;

17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera;