BESARNYA BIAYA PEMANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN OLEH JURUSITA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SENGETI BERDASARKAN WILAYAH DAN RADIUSNYA; |
Radius I |
Sejumlah |
Rp. |
80.000 |
Radius II |
Sejumlah |
Rp. |
100.000 |
Radius III |
Sejumlah |
Rp. |
125.000 |
Radius IV |
Sejumlah |
Rp. |
150.000 |
Radius V |
Sejumlah |
Rp. |
175.000 |
Radius VI |
Sejumlah |
Rp. |
200.000 |
Radius VII |
Sejumlah |
Rp. |
225.000 |
Radius VIII (Sulit) |
Sejumlah |
Rp. |
300.000 |