MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI KUDUS

Jl. Sunan Muria No. 1 Kudus
Telp. (0291) 4251536 Fax. (0291) 4251535
Layanan Media Sosial (LISA) 0811 2899 006
PTSP On Call 0811 2799 006

PELAYANAN PRIMA, PUTUSAN BERKUALITAS

Area VI.

PEMENUHAN.

VI.i. Standar Pelayanan

VI.i. a. Terdapat kebijakan standar pelayanan

VI.i. b. Standar Pelayanan telah dimaklumatkan

VI.i. c. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan

VI.i. d. Telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan

VI.ii. Budaya Pelayanan Prima

VI.ii.a. Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan atau kompetensi tentang penerapan budaya prima

VI.ii.b. Informasi tentang pelayanan mudah di akses melalui berbagai media

VI.ii.c. Terdapat system penghargaan dan sanksi

VI.ii.d. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar

VI.ii.e. Terdapat sarana layanan terpadu atau terintegrasi

VI.ii.f. Terdapat inovasi pelayanan

VI.iii. Pengelolaan Pengaduan

VI.iii.a. Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor!

VI.iii.b. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan

VI.iii.c. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan atau masukan dan konsultasi

VI.iv. Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan

VI.v. Pemanfaatan Teknologi Informasi

VI.v.a. Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan

VI.v.b. Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi

VI.v.c. Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus

REFORM.

VI.i. Upaya dan atau inovasi Pelayanan Publik

VI.i.a. Upaya dan atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik

VI.i.b. Upaya dan atau inovasi pada perijinan atau pelayanan telah dipermudah

VI.ii. Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi

VI.ii. Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal atau media secara responsive dan bertanggung jawab

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Skip to content