PEMENUHAN.
VI.i. Standar Pelayanan
VI.i. a. Terdapat kebijakan standar pelayanan
VI.i. b. Standar Pelayanan telah dimaklumatkan
VI.i. c. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan
VI.i. d. Telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan
VI.ii. Budaya Pelayanan Prima
VI.ii.b. Informasi tentang pelayanan mudah di akses melalui berbagai media
VI.ii.c. Terdapat system penghargaan dan sanksi
VI.ii.e. Terdapat sarana layanan terpadu atau terintegrasi
VI.ii.f. Terdapat inovasi pelayanan
VI.iii. Pengelolaan Pengaduan
VI.iii.a. Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor!
VI.iii.b. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan
VI.iii.c. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan atau masukan dan konsultasi
VI.iv. Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan
VI.v. Pemanfaatan Teknologi Informasi
VI.v.a. Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan
VI.v.b. Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi
VI.v.c. Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus
REFORM.
VI.i. Upaya dan atau inovasi Pelayanan Publik
VI.i.a. Upaya dan atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik
VI.i.b. Upaya dan atau inovasi pada perijinan atau pelayanan telah dipermudah
VI.ii. Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi