PN. Kudus, pada hari Jum’at, 22 Maret 2024, pukul 10.00 Wib, menyidangkan perkara tindak pidana Pemilu 2024 “Caleg peserta pemilu 2024 tawarkan undian Umrah dan mobil kpd pemilih”, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Wiyanto, SH.,MH, dgn anggota hakim Rudi Hartoyo, S.H., MH. dan Dewantoro, S.H. MH. yang dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kudus dan Terdakwa Mualim Caleg dari Partai Demokrat, didakwa Pasal 523 jo Pasal 280 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.