Mengembangkan suatu usaha koperasi diperlukan 3S, yaitu Sehat Organisasi, Sehat Pengurus dan Sehat Anggota. Sehat Organisasi dalam arti bahwa Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi dapat dijalankan sesuai ketentuan yang ada sehingga tidak ada salah paham yang terjadi dalam pelaksanaan di lapangan karena semua pihak telah mengikuti aturan yang ada dalam AD maupun ART, begitu juga kesadaran antara anggota maupun pengurus dapat terjalin dengan baik agar koperasi dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Hal tersebutlah yang menjadi landasan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pengayoman Pengadilan Negeri Kudus Tahun Buku 2022 yang berlangsung pada hari Jumat 14 April 2023 di Ruang Sidang Utama Kantor Pengadilan Negeri Kudus.
Dilanjutkan dengan penyampaian laporan-laporan, salah satunya laporan pertanggung jawaban pengurus periode yang lalu yang diwakilkan oleh Ketua Koperasi Pengayoman periode 2021-2022, YM Ibu Lanora Siregar, S.H.
Beliau menyampaikan bahwa RAT Koperasi ini merupakan kewajiban secara konstitusional yang harus dilaksanakan oleh pengurus setiap akhir tahun buku koperasi. Beliau juga menjelaskan bahwa kegiatan koperasi Pengayoman yang ada saat ini yaitu usaha simpan pinjam, usaha-usaha tersebut berjalan dengan lancar, sehingga menghasilkan keuntungan bagi seluruh anggota.